Jumat, 20 November 2009

PEMAHAMAN ADAT BATAK

PEMAHAMAN ADAT BATAK**


Berbicara tentang adat, maka kita berbicara mengenai aturan (role), oleh sebab itu pemahaman adat identik dengan pemahaman aturan. Di dalam sejarah kehidupan manusia, segala aktivitas manusia tidak terlepas dari aturan, yang kita sebut norma.
Pelanggaran terhadap suatu aturan atau norma, akan mendapatkan sanksi hukum (punisment) ada hukuman moral dan ada hukuman fisik. Di dalam aturan adat, yang paling dominan adalah norma. Pelanggaran atau kesalahan mengikuti norma, maka pertanggungjawabannya adalah moral.
Tujuan memahami aturan/norma adat adalah untuk menghidarkan sanksi moral didalam diri orang yang melanggarnya terutama kalau orang tersebut adalah raja adat. Bagi orang batak, peristiwa adat yang muatan normanya sangat kompleks adalah adat perkawinan dan adat orang meninggal. Hampir semua aspek kehidupan orang batak berdampingan dan bahkan menyatu dengan adat. Acara-acara adat yang demikian adalah;
1. Acara bulan ke-7 kehamilan I seorang ibunya (Nujubulanan)
2. Acara Kelahiran (Esek-esek)
3. Acara pemberian nama (baptis)
4. Acara kedewasaan (Sidi)
5. Acara perkawinan
6. Acara kematian
7. Acara menempati rumah baru, dll.
Semua acara tersebut di atas mempunyai aturan atau norma pelaksanaannya. Pelanggaran terhadap norma tersebut akan berakibat sanksi moral yang datangnya dari orang yang mendengakan dan melihat perlakuan adat yang di pandu oleh seorang yang disebut raja adat, seperti “ndang diboto adat” dan beban moral sebagai tanggung jawab terhadap generasi muda.
Banyak hal yang harus kita jaga di dalam pelaksanaan adat pada setiap acara di atas.
Acara 1.- 4 biasanya dilaksanakan sendiri oleh keluarga yang bersangkutan. Di dalam koridor adat, acara yang lain, pada umumnya harus memakai orang lain yang semarga (dongan sabutuha/kahanggi) disebut “Raja Adat”
Siapakah Yang Disebut Raja Adat
Raja Adat, adalah orang yang donobatkan oleh satu marga di dalam suatu wilayah, yang menguasai dan memahami tatanan dan aturan pelaksanaan adat serta memiliki sifat dan perilaku sbagai berikut:
- Raja adat adalah orang yang memahami aturan/adat.
- Raja adat adalah orang yang komit dengan adat dan marga
- Raja adat adalah orang yang cepat tanggap pada situasi pembicaraan diplomasi
- Raja adat adalah orang yang sabar
- Raja adat adalah orang yang bersikap, berbicara, tingkah laku sopan dan panutan
- Raja adat adalah orang yang kuat dalam pendirian, tegas dalam mengambil keputusan, tetapi tidak otoriter.
Yang Perlu Dipahami
- Nuju bulan; Saat pertama sekali seorang ibu akan melahirkan seorang bayi pertama, waktu umur ke-7 bulan atau lebih didalam kandungan, orang tua dari perempuan membuat acara 7 bulanan. Disebut dalam istilah adatnya, “manaruho aek ni utte, mambosuri, manggirdak, mangalehon ulos mula gabe, manaruhon tinaru”. Dalam acara ini, kedatangan orangtua perempuan tidak begitu diutarakan kepada hela/mantu. Kalaupun ditanya keberadaan mereka dirumah, hanya untuk kepastian ada tidaknya mereka dirumah pada hari yang sudah ditentukan.
Ada sebagian yang memberitahukan secara resmi dan meminta kepada helanya agar disambut dengan acara adat juga, menyediakan tudu-tudu ni sipanganon.
Catatan: norma memberikan sipanganon tu hula-hula, kalau bukan acara keluarga mis: masuk rumah., tardidi. dll.
Harus di antar ketempat hula-hula, sedangkan acara ini adalah acara orangtua perempuan kepada anaknya yang baru pertama kali akan melahirkan.
- Esek-esek
Acara ini adalah acara makan-makan sebagai pesta kecil-kecilan dalam bentuk syukuran keluarga yang lahiran seorang bayi. Yang diundang makan adalah para tetangga dan keluarga kandung yang dekat dalam arti tempat. (haroan)
- Mangalap goar/ mangampehon goar.
Acara ini adalah bentuk pesta kecil-kecilan karena anak bayi diberi nama. (bagi orang Kristen dibaptis di Gereja) Acara ini merupakan cara memberitahukan nama si bayi supaya orang tahu memanggil namanya.
- Pabangkit hata (melamar)
Adalah acara pelamaran orangtua laki kepada orangtua perempuan dengan atas dasar, si laki sudah sepakat dengan si perempuan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih pasti. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian prosesi perkawinan
- Hori-hori dingding
Merupakan rangkaian lanjutan acara pabangkit hata. Acara ini cenderung sebagai penjajakan linkage antara kemampuan orang tua laki dengan keinginan orangtua perempuan, apabila hubungan tersebut dilanjutkan kepada pesta perkawinan. Acara ini dilaksanakan secara rahasia oleh saudara prempuan orangtua laki-laki dengan saudara perempuan orangtua perempuan. (acara imformal)
- Patua hata
Acara ini merupakan lanjutan pabakkit hata dan hori-hori dingding yang setingkat lebih tinggi kepastiannya. Acara ini menyatakan bahwa hubungan si anak dengan siperempuan bukan hubungan terbatas antara kedua belah pihak tetapi sudah melebar hingga kepada yang berkompeten. Pada saat sekarang acara ini sudah disatukan dengan acara parhusipon. Kalau acara ini tersendiri didalam proses rencana perkawinan, maka acara patua hata, sudah membawa konsep ancang-ancang waktu, marhusip, jumlah undangan, tempat pesta, jumlah sinamot, bentuk ulaon dan sebagainya agar pada acara marhusip semua sudah matang (all ready for go on).
- Marhusip
Acara marhusip adalah acara pematangan ancang-ancang menjadi konsep ke jenjang marhata sinamot. Didalam adat batak, dalam membicarakan sesuatu yang akan pasti harus terbuka di antara dalihan natolu. Materi yang dibicarakan di dalam marhusip, sama persis dengan yang dibicarakan dalam acara marhata sinamot. Keterbukaannya adalah menjadi perbedaannya antara marhusip dengan marhata sinamot. Makanya disebut bisik-bisik yang keras karena belum terbuka pembicaraan tersebut dengan dalihan natolu. Bisik-bisik di dalam hal ini adalah, adanya salah satu komponen dalihan natolu yang belum mendengar isi pembicaraan. Yaitu hula-hula kedua belah pihak.
Apabila hula-hula kedua belah pihak ikut serta dalam pembicaraan itu, maka parhusipon sudah masuk pada acara marhata sinamot. Pinggan panukkunan sudah harus berjalan, jambar dan situak natonggi serta piso dan upa tulang. Pada pesta unjut hanya menyelesaikan piso dan parjambaran yang belum terlaksana.
Kalau marhata sinamot sudah berjalan, maka tinggal pelaksanaan pesta unjut.
Catatan. Di sebahagian marga dan luat acara marhusip ditiadakan. Konsep yang sudah disepakati pada acara patua hata langsung dibawa ke acara marhata sinamot sekaligus pesta unjut.
- Todoan.
Todoan adalah merupakan hak seseorang untuk menerima sejumlah uang, barang atau ternak dari mertua seorang putrid pada waktu pernikahan*). Di tano rambe, todoan ini sebagai permintaan khusus dari Ibu yang melahirkan pengantin perempuan yang harus dipenuhi oleh orang tua pengantin laki-laki. Sebagai imbalan dari todoan, orangtua dari perempuan harus memberikan “ulos” yang disebut ulos todoan. Todoan ini hendaknya kita lestarikan sebagai Ciri Khas Adat Rambe
Bentuk Ulaon
1. Alap Jual.
Alap jual adalah bentuk ulaon perkawinan dimana yang menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pesta perkawinan di kerjakan oleh keluarga perempuan (Bolahan Amak). Pihak keluarga laki-laki tinggal datang dan membawa uang sesuai jumlah yang telah disepakati pada saat marhusip atau patua hata. Setelah selesai pesta. Pengantin perempuan di boyong ke rumah pengantin laki-laki.


2. Taruhon Jual
Adalah bentuk pesta perkawinan di mana yang menyediakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pesta dilaksanakan oleh pihak pengantin laki-laki (Bolahan Amak). Pihak pengantin perempuan datang untuk melaksanakan pesta (manaru boru) dan akan menerima dan memberikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan apa yang sudah disepakati, didalan acara patua hata atau marhata sinamot.
Kedatangan pihak pengantin perempuan disambut oleh keluarga pengantin laki-laki. Sedangkan pada pesta alap jual, keberadaan pihak pengantin perempuan sudah ditempatnya/dihalamannya maka tidak ada lagi penyambutan terhadap pihak par boru.
3. Sulang-Sulang Pahompu/Manggarar Adat
Adalah bentuk pesta adat yang dilaksanakan suami istri, karena pada saat perkawinan mereka disebut Mangalua (Kawin Lari). Bentuk perkawinan seperti ini sangat dihindari oleh orang Batak. Perkawinan semacam ini adalah karena sesuatu dan lain hal terpaksa dilaksanakan. Walaupun dengan resiko meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan. Disebut sulang-sulang pahompu karena adat tersebut dilaksanakan setelah suami istri sudah punya anak. Disebut manggarar adat karena perkawinan yang mereka lakukan mendahulukan lembaga perkawinan dan membelakangkan pelaksanaan adatnya. Adat tersebut menjadi hutang yang harus dibayar. Manggarar adat pada umumnya bentuk adat yang dilaksanakan sebelum suami istri yang kawin lari mempunyai anak.
Catatan :
Bagi penulis bentuk ulaon yang seharusnya menjadi patokan adalah Taruhon Jual. Hal ini didasarkan pada:
1. Ungkapan atau konsep perkawinan bagi orang batak yang menyatakan “Balga anak pangolihononkon, ia magodang boru pahutaon”
2. Mantu perempuan bagi orang batak, berfungsi “patimbohon parik” bagi pihak laki-laki. Sehingga pantas lah pihak laki-laki bersukacita dalam mempersiapkan pesta.
3. Alap jual, merupakan perlakuan pesta yang mengalami banyak rekayasa atau kebohongan publik.
4. Bagi perkawinan mangalua, sebelum berbicara mengenai adat nagok, keluarga paranak, harus melaksanakan adat panuruk-nurukon kepada keluarga par boru.

Suhi Ni Amppang Na Opat
Suhi ni amppang na opat, sering disamaratakan dikeluarga pengantin laki-laki dengan dikeluarga pengantin perempuan. Apasaja suhi ni amppang na opat bagi Pihak Paranak?
a. Suhut Pangamai
b. Haha ni Pangoli
c. Iboto ni pangoli/Sihutti Appang
d. Tulang ni pangoli / sijalo tikting marakkaup
Suhi ni Appang na opat bagi pihak par boru adalah
a. Suhut Pamarai
b. Simandokkon/ iboto ni namuli
c. Pariban
d. Sijalo upa tulang/ Tulang ni boru muli
Satu hal yang perlu kita pahami mengenai Upa Tulang dan Tikting Marakkup.
Upatulang adalah sejumlah uang dari sinamot yang diterima yang harus diserahkan orang tua dari penganting perempuan kepada tulangnya pengantin perempuan. Besarnya upa tulang, sesungguhnya adalah menurut perhitungan X : 2 = ½x : 3 Besarnya hasil pembagian itulah yang diserahkan kepada tulangnya pengantin perempuan. Jaman dahulu merupakan ke harusan. Berdasarkan itulah suhut takut untuk me-mark up sinamot kalau hanya untuk di dengan khalayak.
Tikting atau cincin marakkup
Adalah besarnya jumlah uang yang diambil dari sinamot yang diterima yang harus diberikan oleh orang tua dari pengantin perempuan Kepada tulangnya pengantin laki-laki biasanya ½ dari jumlah upa tulang. Pemberian ini ada kaitannya dengan namanya Tikting atau tittin marakkup. Bagi sebagian daerah disebut Tikting Marakkup, adalah pemberitahuan (Tikting = Warta) kepada tulang dari hela bahwa berenya sudah menjadi hela, sama artinya dengan bere. Sehingga mulai pada saat itu kedudukan mereka terhadap marga helanya adalah sama. (Hot pe jabu I, hot do I margulang-gulang. Tudia pe berei mangalap boru, hot do I boru ni tulang).
Di lain daerah mengatakan “Tittin Marakkup” tittin (cincin) adalah pertanda antara dua pihak yang sama menggunakan cincin, bahwa mreka berdua sama kedudukannya terhadap keluarga pengantin laki-laki. Cincing yang dimaksud adalah sejumlah uang yang diberikan kepada tulangnya pengantin laki-laki.
Pinggan Panukkunan
Bagi orang batak mengatakan “Sai marmula do nauli, sai marmula do nadenggan”. Sebagai kepastian hukum bagi Raja Raja Adat, Natua-tua dan Khalayak, maka untuk memulai suatu pembicaraan resmi dikatakan, “Hesek mulani gondang, serser mula ni tortor, sise mulani hata” Setelah selesai makan, untuk memulai pembicaraan, maka pihak pengantin perempuan menanya keberadaan pinggan panukkunan sebagai kepastian hukum yang akan dibicarakan.
Pinggan panukkunan adalah sebuah piring berisi beras secukupnya, daun sirih 5 atau 7 lembar, uang empat lembar dan dulu, selalu disertakan sepotong daging (Tanggo-tanggo).
Piring (wadah), beras (kemakmuran), Daun sirih (kesegaran dan kesehatan prima), Uang (suka cita) dan daging masing-masing mempunyai makna dalam pembicaraan resmi pada adat perkawinan. Sebagai pendahuluan menghantarkan pembicaraan raja adat, isi pengantar tersebut harus berkaitan dengan semua isi dari pinggan panukkunan. Selanjutnya pembicaraan memasuki inti dari pesta adat. (Skenario Tanya jawab dalam marhata sinamot pada pesta unjut akan dipelajari dan menjadi inti pertemuan kita)
Tikkir Tangga/Paulak Une
Acara ini sebetulnya adalah acara yang sangat pribadi bagi kedua belah pihak dan dahulu acara ini sangat sensitive bagi pihak luar terutama paulak une. Itulah sebabnya acara ini dilaksanakan oleh yang bersangkutan (pengantin) dan orangtua pengantin laki-laki.
Kalau kita lihat pelaksanaannya, acara tikkir tangga dilaksanakan parboru kerumah paranak sebelum acara patua hata. Tujuannya adalah untuk mengetahui siapakah calon helanya di antara 7anak didalam keluarga nya? Bagi orang batak ada: anak hasudungan, anak bunga-bunga, anak na niain, anak na sinuanhon, anak pisang, anak gappang, anak hatoban. Kalau kedudukan calon helanya diantara 7 macam anak bagi orang batak tidak disukai oleg pihak par boru, maka hubungan pertunangan dapat dibatalkan tanpa ada yang dipermalukan.
Acara Paulak Une dilaksanakan minimal seminggu sesudah resmi menjadi suami istri. Tujuannya adalah memberitahukan secara tidak langsung bahwa istrinya adalah boru ni raja dan une atau tidak (perawan atau tidak). Konsekuensinya apabila si istri bukan gadis lagi, pertanda bagi orang tua perempuan, anaknya ditinggalkan dirumah orangtuanya. Pihak parboru harus rela anaknya kembali kerumahnya, walaupun itu menjadi aib* )
Berdasarkan keterangan di atas bahwa sesunggunya pesta perkawinan adat batak tidak mengenal istilah ulaon sadari. Kalau toh harus diadakan maka Tikkir Tangga dan Paulak Une diserahkan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakannya kemudian.

Partuturon Sesama Rambe, merupakan komitmen antara keluarga Tuan Sumerham dengan Keluarga Raja Tuktung Pardosi, bahwa sesama Rambe pada nomor urut generasi yang sama, dipanggil abang kepada yang lebih dahulu lahir. Komitmen ini berlaku untuk litas ketiga marga Rambe Toga Purba, Rambe Raja Nalu, Rambe Anak Raja. Dan komitmen partuturon tersebut, menjadi komitmen generasi kita masa sekarang dan yanga akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar